"Dari 15 pasang yang menjalani sanksi denda, terkumpul sebanyak Rp3.950.000. Uang hasil sanksi denda ini, akan diserahkan langsung ke kas Daerah," katanya.
Penerapan sanksi denda tersebut, dijelaskan Dadang, guna untuk membuat jera pasangan bukan suami istri yang melakukan tindakan asusila di sejumlah kamar kost dan Hotel kelas melati.
"Upaya penerapan sanksi denda ini, agar mereka jera, dan tidak lagi melakukan tindakan asusila," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)