Komnas HAM akan mendalami prosedur penggunaan gas air mata melalui aturan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Kami sedang mendalami prosedur terkaut aturan FIFA atau PSSI dan sedang membicarakan proses pemantauannya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam melalui pesan singkatnya, Minggu (2/10/2022).
Komnas HAM bakal mengawal kasus ini. Komnas HAM menaruh perhatian serius terkait banyaknya korban tewas dalam kerusuhan tersebut.
5. Pemerintah Berikan Santuan bagi Korban Tewas di Stadion Kanjuruhan
Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Malang akan memberikan santunan bagi korban yang meninggal.
“Pemerintah pusat, provinsi Jawa Timur dan kabupaten Malang akan memberikan santunan bagi korban yang meninggal. Sementara korban luka diberikan layanan gratis,” katanya.
Muhadjir pun memastikan saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan investigasi fakta-fakta di lapangan terkait tragedi ini.
“Kita semua berharap agar tragedi ini tidak terulang kembali,” tegas Muhadjir.
(Fakhrizal Fakhri )