Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun dalam Keadaan Mabuk

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 11:41 WIB
Ilustrasi/ Foto: BBC
Share :

PANGKALAN BUN - Seorang ayah tega memperkosa anak kandung yang masih berusai 8 tahun, saat sedang mabuk berat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pelaku memperkosa anak kandungnya dua kali di sebuah toko.

Pelaku kini sudah ditangkap polisi dan diancam menggunakan UU Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku bernama Andreas Yonathan (37). Dia memperkosa anaknya pada 12 September 2022 di sebuah kios toko di Jalan Pasanah Pangkalan Bun.

Saat itu pelaku sedang mabuk berat di siang hari bolong usai menjemput anaknya sekolah. Ia memaang hanya tinggal berdua dengan sang anak lantaran sudah berpisah dengan istrinya. Saat sang anak berbaring lelah usai sekolah di dalam kios, pelaku menghampiri dan mulai melancarkan aksi bejatnya.

Korban dipaksa ayah kandungnya untuk berhubungan badan. Usai kejadian korban langsung lari ke rumah tetangga dan mengadukan kelakuan sang ayah dan kemudian tetangga pelaku langsung melapor ke polisi.

"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Aksi pelaku dilakukan di bawah pengaruh minuman keras. KOrban mengadukan aksi pelaku ke tetangga, dan lalu melapor ke polisi," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dikutip Senin (3/10/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya