Berdasar pengakuan korban, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejat ini. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kaos lengan pendek dan 1 buah celana jeans pendek.
Dengan ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)