Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun dalam Keadaan Mabuk

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 11:41 WIB
Ilustrasi/ Foto: BBC
Share :

Berdasar pengakuan korban, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejat ini. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kaos lengan pendek dan 1 buah celana jeans pendek.

Dengan ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya