MUSI RAWAS - Hanya gara-gara upah angkut buah sawit seorang pria di Musi Rawas ditangkap tim Satreskrim Polsek Muara Beliti, tersangka Putra Tunggal (30) ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Pali Kota Lubuklinggau.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban Romanza (40) terjadi di Kantor Hamzah yang berada di Desa Durian Remuk, Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Motif penganiayaan itu diduga karena ada selisih upah angkut sawit,” katanya
BACA JUGA:Lagi Nongkrong, Pelajar SMP di Tambora Dibacok
Ditambahkan Elan, akibat peristiwa itu korban mengalami luka bacok pada kepala bagian belakang, dekat leher dan wajah sebelah kiri, dan setelah melakukan aksinya tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Kota Lubuklinggau. Hingga akhirnya berhasil diendus oleh tim Satreskrim Polsek Muara Beliti.