"Kedua pelaku langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Barangnya diduga berasal dari Malaysia. Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan dus pempek untuk mengelabui kita," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Andi mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu kepada tersangka Aan. Untuk satu kali antar, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
"Sudah dua kali, yang pertama seberat 3 kilogram. Dapat upah Rp1 juta sekali antar," jelasnya.
(Nanda Aria)