JAKARTA - Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa, semua tersangka dalam perkara tersebut sudah dinyatakan sehat, sehingga bisa dilanjutkan ke pelimpahan tahap II.
"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," kata Gatot di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: Tiba di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Dikawal Ketat Petugas Bersenjata
Gatot menekankan, soal penahanan terhadap seluruh tersangka tersebut akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dilimpahkan.
"Untuk masalah penahanan nanti JPU nanti," ujar Gatot.
BACA JUGA:Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Dkk, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.