PERMASALAHAN pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri banyak terjadi. Mereka yang mengadu nasib di luar negeri ini kerap terjerat kasus hukum, yang dapat berakhir dengan vonis mati.
Berikut PMI yang dihukum mati di luar negeri, sebagaimana dirangkum pada Kamis (6/10/2022):
1. Maret 2022
Pemerintah Arab Saudi telah melaksanakan hukuman mati kepada dua warga negara Indonesia (WNI), pada Kamis (17/3/2022). Eksekusi mati dilakukan kepada Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
Sebelumnya, kedua orang tersebut sudah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan pertama. Kemudian persidangan banding pada 19 Maret 2018 kembali mendapat vonis mati. Hingga akhirnya status vonis mati dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
Pada Juni 2011, AA, HK, serta Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah. Mereka ditangkap atas tuduhan membunuh WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah. Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik serta seksual.
Kemudian ketiganya menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun serta hukuman cambuk 800 kali. Sementara AA dan NH mendapat hukuman mati.
2. Oktober 2018
Tuti Tursilawati, PMI asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi. Pada 2011, Tuti divonis hukuman mati karena dianggap membunuh majikannya di Kota Thaif.
Menurut Ketua Umum Serikat Buruh Indonesia saat itu Nisma Abdullah, pembunuhan tersebut tidak sengaja dilakukan karena Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.
Selain itu, selama bekerja di rumah majikan, Tuti sering mendapat pelecehan seksual. Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi.
3. Maret 2018
PMI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, telah dihukum pancung di Arab Saudi pada 18 Maret 2018. Hukuman mati menuai protes, karena pihak pemerintah Arab Saudi tidak memberi tahu perihal eksekusi tersebut. Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Mekkah pada 2004.