JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi segala berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 yang menyeret Irfan Kurnia Saleh.
Saat ini, Tim Jaksa sudah mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dapat disidangkan.
"Hari ini (6/10), Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Tak hanya itu, status penahanan terdakwa Irfan Kurnia Saleh juga sepenuhnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor atau PN Jakpus.
"Untuk agenda sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," katanya.
Diketahui sebelumnya, mantan KSAU, Agus Supriatna dan eks Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki, absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 8 September 2022.
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.