Jaksa Kembali Sita 32 Aset Milik Benny Tjokro, Nilainya Fantastis

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 07 Oktober 2022 09:29 WIB
Foto: Okezone
Share :

Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum oleh hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya