Polisi Rilis 12 DPO Penyerangan Pekerja Jalan Trans Papua Barat, Seorang Pelaku di Bawah Umur

Chanry Andrew S, Jurnalis
Jum'at 07 Oktober 2022 07:14 WIB
DPO penyerangan pekerja jalan Trans Papua Barat. (Foto: Polda Papua Barat)
Share :

Dua nama dalam DPO tersebut diidentifikasi masih berada di bawah umur. KBP Novia mengatakan bahwa para pelaku di bawah umur itu akan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Nanti kita proses sesuai dengan aturannya terhadap pelaku anak. Setelah ditetapkan sebagai DPO kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang terjadi di Teluk Bintuni," ungkapnya.

Pihak Kepolisian menurut KBP Novia Jaya telah mengindetifikasi jenis senjata api yang digunakan oleh para pelaku dari KKB.

"Kebanyakan senjata rakitan yang mereka gunakan, ada juga senjata-senjata organik kita yang dulu pernah mereka rampas, itu ada satu (pucuk senjata api) kemudian yang lainnya banyak senjata rakitan,"ungkapnya.

Dua belas nama dalam DPO kasus penyerangan 14 pekerja jalan trans Papua Barat itu adalah: Mafred Fatem, Marthinus Aisnak, Frangky Muuk, Tom Aimau, Manuel Aimau, Sutiawan Orocoma, Barnabas Muuk, Matias Aisasior, Marthen Aikingging, Willy Sakof, Thomas Muuk. Sementara satu DPO lainnya masih di bawah umur pihak kepolisian masih terus mencari informasi tentang identitasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya