Dilansir dari kemendikbud, negara serikat atau federal merupakan bentuk negara yang kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahnya dibagi. Bentuk negara ini tersusun secara jamak yang terdiri atas beberapa negara bagian lainnya yang masing-masing tidak berdaulat.
Pembentukan negara serikat atau federal harus melalui dua tahap, yaitu tahap pengakuan atas negara-negara atau wilayahnya dan kesepakatan mereka untuk membentuk suatu negara federal.
Kelebihan dari negara serikat atau federasi adalah dapat mengakomodasikan keberagaman dan keunikan suatu wilayah, mampu meningkatkan partisipasi politik rakyat, dan meningkatkan efesiensi dalam pemerintah.
Sementara itu, kekurangannya adalah meningkatkan potensi untuk jarak antara daerah kaya dan daerah miskin, kebijakan pusat bisa terganggu jika adanya pemimpin daerah yang tidak sinkron, dan biaya penyelenggaraan pemerintah bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Contoh negara serikat atau federal, yaitu Amerika Serikat (AS), Malaysia, Argentina, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, Selandia Baru, India, Jerman, Brasil, Belgia, Ethiopia, Rusia, Irak, Komoro, Nepal, Pakistan, Swiss, Nigeria, dan lain-lain.
(Susi Susanti)