MADINA - Polisi masih menyelidiki peristiwa longsornya tambang emas ilegal di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu. Saat ini polisi telah menetapkan seorang tersangka pada peristiwa yang menewaskan dua orang penambang itu.
Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, tersangka adalah pemodal sekaligus pemilik peralatan di lokasi tambang ilegal tersebut. Namun Reza masih belum mau mengungkap identitasnya.
"Iya benar sudah ada satu tersangka. Pemodal tambang yang longsor tersebut," kata Reza, Jumat (7/10/2022).
Penetapan status tersangka itu, kata Reza, dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara di lokasi tambang yang longsor.
Baca juga: 2 Korban Longsor Tambang Emas di Kotabaru Ditemukan
"Penyelidikan masih terus kita kembangkan," sebut Reza.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua orang penambang tewas tertimbun material longsoran tanah di bekas areal PT Madinah Madani Mining (M3) di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Kedua penambang yang tewas adalah Wa (25) dan Me (40).
Awalnya kedua korban bersama empat rekannya mencoba peruntungan mencari emas di lahan tersebut. Mereka mulai menggali tanah sekitar pukul 12.00 WIB hingga berhasil membuat lubang tambang berbentuk kubangan sedalam 8 meter.