JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke hadapan penyidik soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. Diketahui, anak dan istri Lukas menolak jadi saksi dan justru memberi klarifikasi diwakili oleh pihak pengacara .
Sedianya, anak dan istri Lukas Enembe mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu, 5 Oktober 2022. Anak Lukas Enembe yakni, Astract Bona Timoramo, dan istrinya, Yulce Wenda dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yulce dan Astract sebagai saksi. KPK mengancam akan menjemput paksa anak dan istri Lukas jika tidak memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Oleh karenanya, KPK meminta keduanya untuk kooperatif.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," beber Ali.
"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe serta tersangka lainnya.
Untuk diketahui, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(Angkasa Yudhistira)