Polisi Kantongi Daftar Perusuh di Stadion Kanjuruhan, Segera Ditindak Tegas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 16:45 WIB
Gate 13 yang jadi saksi bisu tewasnya ratusan suporter Arema, kini dipenuhi karangan bunga/Foto: Avirista Midaada
Share :

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi atau mengetahui siapa saja sosok perusuh di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Polisi akan segera menindak tegas pelanggar pidana tersebut.

"Kami sudah mengidentifikasi pelaku-pelakunya," kata Dedi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Dedi menegaskan, sosok pelaku kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut sudah dikantongi dari pemeriksaan rekaman kamera pemantau atau CCTV di sekitar tempat itu.

 BACA JUGA:Heru Jadi Pj Gubernur DKI, Jokowi: Penanganan Banjir dan Macet Harus Ada Progres!

"Sudah tidak usah diimbau, yang jelas sudah kami identifikasi, dari tambahan CCTV yang kami temukan termasuk dari beberapa video dan foto yang kami temukan," ujar Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

 BACA JUGA: Terkait Peristiwa Kanjuruhan, Polri Temukan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

 

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya