Menegakkan Hukum yang Berkeadilan dalam Tragedi Kanjuruhan

Rani Hardjanti, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 15:57 WIB
Menenggakkan Hukum yang Berkeadilan dalam Tragedi Kanjuruhan.
Share :

 'MENGERIKAN' adalah kata yang terlontar dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) usai menyaksikan hasil rekaman CCTV di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Pintu itu yang menjadi saksi bisu penonton berdesakan hingga meregang nyawa.

Yang menjadi sorotan adalah penggunaan gas air mata yang dinilai melanggar regulasi FIA. Sebab, berdasarkan Pasal 19 Huruf B FIFA Stadium and Security, penggunaan gas air mata dilarang di dalam stadion.

Berangkat dari gas air mata inilah yang menjadi pelatuk terbukanya kotak pandora hingga akhirnya menyeruak betapa manajemen pertandingan, keamanan pertandingan sampai kelayakan stadion yang masih jauh dari kata sempurna.

Pengungkapan Tragedi Kanjuruhan terus bergulir dan masih terus didalami dari sisi hukum. Tujuannya agar diketahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa mengerikan ini.

Setidaknya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.

AHL dijadikan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Kabagops Polres Malang WSS atau Wahyu Setyo Pranoto lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Kapolri Listyo Sigit juga mengukap, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang BSA atau AKP Bambang Sidiq Achmadi adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Kini para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Namun, pasal yang dikenakan kepada keenam tersangka dinilai terlalu ringan. Pasat tersebut dinilai sangat tidak proporsional dengan jumlah korban yang mencapai 131 jiwa itu.

Seperti Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), melihat bahwa pasal yang harus dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338 yakni kesengajaan penghilangan nyawa. Karena dengan penggunaan gas air mata itu sebenarnya adalah bentuk dari kesengajaan pembunuhan

Belajar dari Tragedi Lima, Peru, 1964

Sebenarnya Indonesia bukanlah negara yang mengalami tragedi meninggalnya penonton sepakbola dalam jumlah ratusan jiwa melayang. Mengutip catatan BBC, bencana stadion terburuk di dunia pernah terjadi di ibu kota Peru, Lima, pada 1964 silam.

Kala itu lebih dari 300 orang tewas. Namun cerita lengkapnya tidak diketahui, dan mungkin tidak akan pernah terungkap. Yang jelas stadion penuh sesak dengan kapasitas 53.000 orang, namun realisasinya sedikit di atas daya tampung.

"Polisi tidak melepas anjing mereka tetapi membiarkan mereka merobek pakaiannya," kenang Hector Chumpitaz, salah satu legenda sepak bola Peru, yang saat itu sedang bermain dan menyaksikan awal mula tragedi tersebut. "Orang-orang semakin terganggu dengan cara polisi membawa pergi seorang penonton yang menerobos ke lapangan. Itu membuat mereka marah," demikian pernyataan yang pernah diwartakan BBC.

Sayangnya pemerintah Lima kala itu dinilai tidak pernah melakukan upaya serius untuk mengusut tuntas penyebab bencana di Estadio Nacional. Diketahui, kala itu mereka yang dinyatakan bersalah dan dihukum dapat dihitung dengan dua jari.

Seperti Jorge Azambuja, komandan polisi yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata, dijatuhi hukuman 30 bulan penjara.

Terhukum lainnya adalah Hakim Castaneda sendiri. Ia didenda karena terlambat menyerahkan laporannya enam bulan, dan karena gagal menghadiri semua 328 otopsi seperti yang seharusnya dia lakukan.

Memetik Hikmah

Belajar dari tragedi yang sudah pernah terjadi, tentunya semua pihak tidak ingin berakhir sama seperti 58 tahun yang lalu di Lima. Publik menginginkan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan ini jauh lebih baik dan tuntas.

Mengapa demikian? Sebab Tragedi Kanjuruhan harus menjadi pembelajaran yang sangat mahal dengan 131 nyawa yang telah melayang dan tidak terulang kembali.

Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan hanya bisa diselesaikan dengan hukum seadil-adilnya di tengah banyak pihak yang berkilah. Karena sejatinya hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.

Semua pihak menginginkan Tragedi Kanjuruhan bisa berakhir secara terang dan adil. Hukuman yang pas bagi orang tepat, saat ini menjadi yang dinanti tanpa ada tebang pilih maupun hal yang ditutup-tutupi.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya