Oknum Guru SD Ini Tega Cabuli 5 Siswanya saat Jam Istirahat

Yuswantoro, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 11:21 WIB
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat jumpa pers kasus guru cabuli siswa (foto: MPI/Yuswantoro)
Share :

Berdasarkan pemeriksaan pelaku, ia mengaku telah mencabuli korban lain yakni AW dan MO pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin 3 oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari kejadian Itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar .

"Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS," pungkasnya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya