WAY KANAN - Satuan Reskrim Polisi Resort (Polres) Way Kanan menangkap seorang oknum guru SD Negeri berinisial DR (56) yang diduga mencabuli lima siswanya yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Jumpa pers tersebut dihadiri Ketua DPRD, Nikman Karim; Kadis Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi; Kasatreskrim AKP Andre Try Putra; Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Way Kanan, Medias Imroni, di Mako Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna membeberkan kronologis kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah, lalu korban di panggil oleh pelaku ke ruang guru.
BACA JUGA: Nafsu Birahi Merongrong Usai Nonton Video Porno, Anak Kiai Cabuli 2 Santriwati
Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku. Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Setelah sampai di lokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas. Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya. Lalu ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan," kata Teddy kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA:Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korbannya Dicekoki Miras
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D, korbannya ada empat siswa. Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.
"Pelaku ditangkap di Kampung Negeri Sungkai tidak melakukan perlawanan," bebernya.