PALEMBANG - Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap saat akan melakukan tansaksi di kawasan Jalan A Yani, Lorong Abadi, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto mengatakan, ketiga bandar tersebut yakni Kgs Muhammad Rusdiansyah (30), warga Jalan KH Azhari, Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. M Idham Malik (35), warga Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Lumpur Laut, Kelurahan 11 Ulu Palembang, serta Rozali alias Jali (31), warga Jalan KH Azhari, Lorong Masjid, Kelurahan 11 Ulu Palembang.
"Anggota juga mengamankan barang bukti berisikan lima paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 55.32 gram," ujar Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto, Senin (10/10/2022).
Dijelaskan Kapolsek, bahwa tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dengan adanya informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat akan transaksi," jelas Kapolsek SU II Palembang.
Handryanto menjelaskan, pelaku tersebut sering menyebarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah SU II Palembang. "Pelaku ini sudah dua tahun mengedarkan narkoba jenis sabu, dengan total kalau dijualkan sebesar Rp35 juta," ujar Kompol Handryanto.
Sementara itu, pelaku Jali mengaku telah menggunakan barang haram tersebut selama dua tahun. "Barang haram itu kalau dijual total uangnya senilai Rp35 juta," jelasnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.
(Khafid Mardiyansyah)