Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu saat Akan Bertransaksi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 22:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Dengan adanya informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat akan transaksi," jelas Kapolsek SU II Palembang.

Handryanto menjelaskan, pelaku tersebut sering menyebarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah SU II Palembang. "Pelaku ini sudah dua tahun mengedarkan narkoba jenis sabu, dengan total kalau dijualkan sebesar Rp35 juta," ujar Kompol Handryanto.

Sementara itu, pelaku Jali mengaku telah menggunakan barang haram tersebut selama dua tahun. "Barang haram itu kalau dijual total uangnya senilai Rp35 juta," jelasnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya