Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
3. Penunjukkan Majelis Hakim
Usai penyerahan berkas, akan dilakukan registrasi ke PN Jakarta Selatan dan diserahkan ke pimpinan PN Jakarta Selatan.
"Pimpinan nanti menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk panitra pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan, lalu majelis hakim menentukan hari persidangan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin 10 Oktober 2022.
4. Penentuan Waktu Sidang
Guna menentukan waktu sidangnya, bakal memakan waktu 7 hari lantaran berkasnya ada 11, sehingga dibutuhkan waktu untuk menelitinya. Namun, tak menutup kemungkinan penentuan waktunya bisa lebih cepat.
5. Panggilan Sidang
Usai waktu sidang ditetapkan, maka akan diberikan undangan kepada para pihak terkait. Kemudian, ditanyakan apakah mau pakai pengacara atau tidak.
"Setelah penetapan hari sidang, baru ke pihak yang terkait untuk bersidang di sini, apakah mau pakai pengacara atau tidak, itu hak mereka. Lalu, kita beritahukan panggilan sidang," Haruno.
(Arief Setyadi )