SURABAYA - Ketua Panitia pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Dia diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Abdul Haris mengaku melakukan penyelenggaraan pertandingan sesuai SOP. Kepada seluruh petugas yang berjaga, pihaknya juga sudah memerintahkan agar 15 menit sebelum pertandingan usai pintu harus dibuka.
"Dan pintu dibuka itu sesuai standar gak ada yang ditutup dan itu harus dibuktikan dengan membuka CCTV. Tidak ada (yang menyuruh menutup) tidak ada perintah untuk tutup," ujarnya di sela istirahat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Kuasa hukum Abdul Haris, Sumardan menambahkan, fakta di lapangan, masyarakat memahami banyak korban luka yang meninggal maupun masih sakit. Mereka memahami penyebabnya adalah gas air mata.
"Nah, kita kan gak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya kan itu untuk kepentingan (pemeriksaan) ke depan juga. Kalau kita ketahui penyebabnya gas air mata itu dasar ke depan," katanya.
(Arief Setyadi )