Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni 55 paket sabu-sabu siap jual. Barang haram tersebut menurut tersangka didapatkan ya dari tersangka AL yang kini menjadi target DPO polisi.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ucap Wiwit.
(Qur'anul Hidayat)