Tragedi Kanjuruhan, Polri Susun Peraturan Pengamanan Liga Sepak Bola

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 11:14 WIB
Polri akan menyusun peraturan mengenai pengamanan pertandingan liga sepakbola sebagai evaluasi Tragedi Kanjuruhan. (Ilustrasi/MNC Portal/Avirista Midaada)
Share :

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Sementara personel dari Satbrimobda Jatim adalah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya