BACA JUGA:WNI Mabuk dan Pukul Pramugara, Pesawat Turkish Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu
"Polisi sebelumnya sudah menerima informasi akan ada transaksi narkoba di salah satu warung tuak di jalan Pane, dan hasil penyelidikan tersangka YPD ditangkap dengan barang bukti awal 1 paket ganja," ujar Fernando, Rabu (12/10/2022).
Dari pengembangan polisi menemukan 23 paket ganja dengan total berat 790 gram di rumah YPD. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka YPD ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.
(Nanda Aria)