KPK Didukung untuk Segera Proses Hukum Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 00:58 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari berbagai elemen terkait proses penegakan hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya, dari Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua.

Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua mendukung lembaga antirasuah untuk segera menangkap Lukas Enembe. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

"Kami mendukung KPK RI segera menangkap, memeriksa, dan memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe dengan kasus suap dan gratifikasi uang Rp1 miliar," kata salah satu Mahasiswa Papua, Charles Kossay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

 BACA JUGA:Diperiksa Dokter Singapura, Lukas Enembe Idap Diabetes hingga Gangguan Gerak dan Bicara

Para mahasiswa Papua mendukung langkah tegas KPK dalam mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. KPK juga diminta untuk tak ragu menindak semua pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini.

"Kami mendukung KPK RI dan aparat Kepolisian RI menangkap dan menindak tegas setiap kelompok atau individu dengan sengaja menghalang-halangi proses penegakan hukum tehadap Lukas Enembe," ujar Charles.

 BACA JUGA:Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ulang Asisten Bos Kasino Singapura

Charles meminta semua pihak di Papua untuk tidak terprovokasi terkait isu kontradiktif dalam pengusutan kasus ini. Masyarakat Papua diminta untuk mempercayakan pengusutan kasus kepada KPK.

"Kami ingin selalu ada kedamaian di tanah Papua dan tidak ingin terjadi konflik horizontal di tanah Papua," ucap Charles.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya