JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengklaim bahwa skenario tembak-menembak yang sebelumnya disusun oleh kliennya dilakukan untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dari jeratan hukum.
Bharada E sudah mengakui bahwa dirinya diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Ferdy Sambo menyangkal perintah tersebut dengan menyebut hanya perintahkan untuk memukul Brigadir J.
Febri mengatakan terdapat tiga fase dalam peristiwa ini. Fase pertama yakni serangakaian peristiwa, kedua skenario, dan ketiga penegakan hukum.
"Fase pertama inilah kita mengetahui ada peristiwa ada kejadian perbuatan-perbuatan yang terjadi baik di Magelang maupun Jakarta," ujarnya, Rabu 12 Oktober 2022.
Dia melanjutkan bahwa dalam fase kedua ini disebut-sebut terdapat kebohongan dalam proses penegakan hukum. Secara objektif tim kuasa hukum, kata Febri, harus menyampaikan beberapa perbuatan termasuk ada dugaan peran kliennya berada di fase ini.
Baca juga: Pengacara: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak
"Ketika kami bicara dengan Bu Putri, ketika kami bicara dengan Pak Ferdy Sambo, mereka mengakui bahwa ada kekeliruan-kekeliruan memang yang terjadi di fase kedua ini," ucapnya.
Baca juga: 5 Fakta Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo, Sudah Diserahkan ke Jaksa
Sedangkan pada fase ketiga, kata Febri, Sambo mengakui telah membuat skenario tembak-menembak untuk penegakan hukum.
"Pertama misalnya ketika FS setelah proses penembakan panik dan mengambil senjata J yang berada di pinggang, jadi peristiwanya waktu itu mengambil senjata yang ada di pinggang dan kemudin FS menembak ke arah dinding di rumah Duren Tiga seolah-olah ada tembak-menembak," jelasnya.
"Inilah yang kemudian kita kenal atau kita ketahui dengan skenario tembak-menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," tambahnya.
Kemudian, Sambo meminta para ajudannya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Maruf untuk bersaksi seolah-olah peristiwa penembakan itu terjadi.
"Nanti dalam bukti-bukti yang lebih rinci baru bisa kami sampaikan di persidangan, peristiwanya sebenarnya terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 tapi seolah-olah dipindahkan lokasinya ke Duren Tiga demi mendukung skenario tembak-menembak tersebut," jelasnya.
Kemudian, ada proses pengambilan CCTV di pos Satpam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kemudian FS menyampaikan cerita versi nomor 3 tadi terkait pemindahan peristiwa di Magelang ke Duren Tiga kepada penyidik dan rekan-rekan sejawat yang lainnya," pungkasnya.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra, 8 Polisi Sudah Diperiksa
(Fakhrizal Fakhri )