MEDAN - Bandar judi online terbesar di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK akhirnya resmi menjadi buronan internasional setelah terbitnya red notice yang diajukan Div Hubinter Mabes Polri kepada Interpol. Bos judi online itu kabur ke Singapura setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.
Penerbitan red notice sejak 30 September 2022 melalui Div Hubinter Mabes Polri kepada Interpol guna mempermudah melacak keberadaan tersangka Apin BK yang merupakan bos judi online.
BACA JUGA: Polisi Buru Istri dan Anak Bos Judi Online Cemara Asri
Polri sudah bekerja sama dengan Interpol melalui National Central Bureau NBC Interpol to NBC Interpol, sehingga mempermudah untuk penangkapan Apin BK di dalam persembunyiannya di luar negeri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penerbitan red notice ini merupakan langkah Polda Sumut untuk memburu bos judi online terbesar di Sumut yang telah kabur ke Singapura.