Bunuh 17 Orang, Pelaku Penembakan Sekolah Parkland Terhindar dari Hukuman Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 16:05 WIB
Pelaku penembakan Parkland, Nikolas Cruz. (Foto: Reuters)
Share :

TALLAHASSEE - Juri di Florida, Amerika Serikat (AS) pada Kamis, (13/10/2022) memutuskan untuk membebaskan Nikolas Cruz, pria bersenjata yang menewaskan 17 orang pada 2018 dalam penembakan di sebuah sekolah menengah di kota Parkland, dari hukuman mati. Para juri alih-alihh menyerukan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat bagi Cruz.

BACA JUGA: Penembakan Massal di Sekolah Parkland 2018, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Beberapa anggota keluarga korban menggelengkan kepala di ruang sidang Fort Lauderdale saat juri menolak permintaan jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Cruz dalam salah satu penembakan sekolah paling mematikan dalam sejarah AS. Cruz, (24), menunjukkan sedikit emosi saat duduk di meja pengacara pembela saat putusan dibacakan.

Cruz mengaku bersalah tahun lalu atas pembunuhan berencana di Marjory Stoneman Douglas High School di Parkland, sekira 50 km sebelah utara Fort Lauderdale. Cruz, yang berusia 19 tahun pada saat kejahatan dan telah dikeluarkan dari sekolah, menggunakan senapan semi-otomatis untuk membunuh 14 siswa dan tiga anggota staf.

Juri menemukan bahwa faktor yang meringankan, seperti gangguan yang dijelaskan oleh saksi sebagai akibat dari penyalahgunaan narkoba oleh ibu kandungnya selama kehamilan, lebih besar daripada faktor yang memberatkan. Penuntut berpendapat bahwa kejahatan Cruz direncanakan serta keji dan kejam, yang merupakan salah satu kriteria yang ditetapkan undang-undang Florida untuk memutuskan apakah hukuman mati harus dijatuhkan.

BACA JUGA: 17 Orang Tewas dalam Penembakan Sekolah di Florida, Mantan Siswa Ditangkap

Di bawah hukum Florida, juri harus dengan suara bulat dalam memutuskan untuk merekomendasikan bahwa hakim menghukum terdakwa untuk dieksekusi mati. Mereka membutuhkan kesimpulan bahwa faktor yang memberatkan lebih besar daripada faktor yang meringankan pada setidaknya satu tuduhan pidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya