Ini Respons Eks KASAU Agus Supriatna Usai Disebut Terima Uang Komando Heli TNI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 20:39 WIB
Mantan KASAU Agus Supriatna. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna diwakili kuasa hukumnya, Teguh Samudera angkat bicara soal aliran uang dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101. Di mana, Agus Supriatna disebut menerima uang komando Rp17,7 miliar terkait pengadaan helikopter AW-101.

Agus Supriatna disebut menerima uang dalam dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK) yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Teguh, dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut terkesan menyudutkan Agus Supriatna.

"JPU KPK telah mendakwa terdakwa JIK bersama-sama dengan para saksi yang tunduk pada peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima uang dari JIK sebesar kurang lebih Rp17 miliar rupiah," kata Teguh Samudera melalui keterangan tertulis, Jumat, (14/10/2022).

Teguh menyayangkan pernyataan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang terkesan menyudutkan kliennya telah menerima uang terkait dugaan korupsi helikopter AW-101. Padahal, kata Teguh, aliran uang tersebut belum dapat dibuktikan. KPK juga disebut tidak mempertimbangkan perasaan para saksi yang tunduk pada peradilan militer.

Seharusnya, ditekankan Teguh, KPK paham dan mengerti terkait etika tentang rasa saling hormat-menghormati sesama lembaga negara, pejabat ataupun mantan pejabatnya. Namun, hal itu tidak dilakukan KPK.

Baca juga: KPK Siap Buktikan Aliran Korupsi Rp17,7 Miliar untuk Mantan KSAU di Persidangan

"Akan tetapi faktanya dalam dakwaan terdakwa JIK, JPU KPK langsung menjustifikasi klien kami Marsekal (Purn) Agus Supriatna menerima Uang sebesar Rp17 miliar lebih untuk dana komando dengan dari terdakwa JIK," tuturnya.

Teguh menganggap KPK telah memberikan penilaian subjektif atas keberatan yang disampaikan Agus Supriatna. Diterangkan Teguh, KPK seolah membenarkan telah melakukan justifikasi dengan alasan telah memberi kesempatan dan memanggil kilennya sebanyak dua kali sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif.

“Sungguh sangat tidak etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan Kasau dan Institusi TNI," ungkap Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pengadaan helikopter AW-101 yang saat ini sedang disidangkan, dilaksanakan sewaktu Agus Supriatna menjabat sebagai KASAU. Oleh karenanya, kata Teguh, pemanggilan terhadap Agus Supriatna harus melalui atasannya.

"Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada dan dialamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KASAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya