JAKARTA - Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, yang mana 4 diantaranya anggota Polda Metro Jaya. Adapun keempatnya terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di instansi kepolisian.
"Jadi, akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Menurutnya, 4 anggota kepolisian yang terlibat kasus dugaan narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa itu, baik yang berpangkat Kapolsek hingga bintara saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya. Mereka berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya, berbeda dengan Irjen Teddy yang saat ini berada di tahanan Mabes Polri.
"Pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan, masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan, saat ini berada di Polda Metro Jaya selain pak Irjen TM yang berada di Mabes Polri, di tempat khusus terkait dengan penanganan oleh Divisi Propam Mabes Polri," tuturnya.
Zulpan menambahkan, dari hasil gelar perkara sebagaimana disampaikan kemarin, total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 tersangka merupakan anggota polisi, termasuk Irjen Teddy, sedangkan 6 tersangka lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka itu telah dilakukan penahanan terkait dugaan kasus narkoba.
(Khafid Mardiyansyah)