Usut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Mahfud MD : Langkah Tegas Polri Reformasi Diri

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Minggu 16 Oktober 2022 03:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)
Share :

Sebelumnya, atas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya