JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 14 Oktober 2022. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Yohanis Bassang pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Yohanis dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Keterangannya dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).
"Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara), tidak hadir. Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi pada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/10/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Yohanis Bassang. Juga kaitan Yohanis dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.
Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.