Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 07:29 WIB
Ferdy Sambo jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (Foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Tinggal menghitung jam, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pembunuhanan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo tidak sendirian diseret ke meja hijau. Selain itu, ada terdakwa lainnya di antaranya istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga sopir pribadinya Kuat Maruf.

Sidang Ferdy Sambo Cs dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Total ada 11 terdakwa terlibat dua perkara yang mengguncang institusi Polri itu, yakni tindak pidana pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana atau obstruction of justice. Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara tersebut.

Baca juga: Amankan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Polres Jaksel Terjunkan 170 Personel

Terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.

Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Berikut Pengalihan Arus Lalin di PN Jaksel

Sedangkan terdakwa perkara obstruction of justice adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka dijerat dengan pasal pertama primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya