Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 07:29 WIB
Ferdy Sambo jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (Foto: tangkapan layar)
Share :

Atau pasal kedua primer, Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PN Jaksel menjadwalkan sidang Bharada E pada esok harinya, Selasa 18 Oktober 2022.

Untuk perkara obstruction of justice, majelis hakim dibagi dua. Sidang atas terdakwa Arif Rahman, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Ahmad Suhel (ketua majelis), Djuyamto dan Hendra Yuristiawan (anggota).

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang dipimpin oleh Afrizal Hadi (ketua majelis hakim), Arif Muladi dan M Ramdes (anggota). Sidang perkara obstruction of justice dijadwalkan Rabu 19 Oktober 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Selain menanti keadilan untuk Brigadir J selaku korban, persidangan ini sangat ditunggu karena banyak hal yang belum terungkap, selama dua setengah bulan dalam penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pelimpahan berkas di Kejaksaan RI.

Baca juga: Ada Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Perkara Lain

"Publik juga menunggu apa motif dari penembakan yang sempat dikaburkan dengan skenario tembak menembak oleh sang “sutradara” Ferdy Sambo. Lalu, apakah betul ada pelecehan seksual dan apakah betul ada dugaan menjanjikan uang kepada pelaku, seusai penembakan," demikian dilansir Antara.

Dalam perkara ini, sebanyak 97 orang personel Polri diperiksa tim khusus bentukan Kapolri terkait dengan insiden Duren Tiga dan 35 di antaranya diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam menjalani tugas menangani TKP Duren Tiga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya