Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 07:29 WIB
Ferdy Sambo jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (Foto: tangkapan layar)
Share :

Personel yang diperiksa itu berasal dari satuan kerja (satker), tingkat Mabes Polri dari Divisi Propam (tiga perwira tinggi), delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dua tamtama.

Kemudian dari satker Polda Metro Jaya sebanyak empat orang perwira menegah dan tiga orang perwira pertama. Selanjutnya dari satker Bareskrim Polri ada perwira menengah dan perwira pertama, masing-masing satu orang.

Dari 35 personel itu, sembilan personel berstatus terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana, dan obstruction of justice. Sisanya melanggar etik dari tingkat sedang, hingga pelanggaran berat.

Sejak Kamis 1 September 2022, hingga Senin 3 Oktober 2022 sebanyak 19 orang personel Polri pelanggar etik telah menjalani sidang etik, dengan putusan berbeda-beda, mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi satu tahun, dua tahun hingga delapan tahun dan sanksi cukup dengan minta maaf.

Baca juga: Cegah Terjadi Pembludakan saat Sidang Sambo, PN Jaksel Atur Pengunjung

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya