JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pidana peredaran narkoba di Mabes Polri, Senin (17/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pemeriksaan Irjen Teddy dilakukan di Mabes Polri. Dengan demikian penyidik Polda Metro Jaya yang akan datang ke Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:5 Fakta Persidangan Sambo Cs: Digelar Setelah 3,5 Bulan, Diamankan 170 Personel Polisi
"Hari ini memang kita jadwalkan siang pemeriksaannya bertempat di Mabes Polri. Pak Irjen TM saat ini masih dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi, sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus pelanggaran kode etik dan profesi dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Sementara itu pemeriksaan kasus tindak pidana peredaran narkoba terhadap Irjen Teddy dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sempat Suruh Bripka Ricky Tembak Brigadir J
Setidaknya ada 11 tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat terlarang. Para tersangka selain Irjen Teddy saat ini semuanya berada di tahanan Polda Metro Jaya.
"Pelanggaran pidana terkait peredaran narkotika dan obat terlarang yang melibatkan 11 tersangka. Semua tersangka jadi tahanan Polda Metro Jaya, kecuali Pak Irjen TM yang masih di Mabes Polri," tambahnya.
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(Nanda Aria)