JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo berencana akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilakukan oleh JPU. Eksepsi direncanakan akan diajukan Ferdy melalui kuasa hukumnya.
"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Jaksa: Tembakan Ferdy Sambo ke Belakang Kepala Dilakukan saat Brigadir J Sekarat
Eksepsi, kata Arman, didasarkan atas dakwaan JPU. Ia pun memberikan sejumlah catatan terhadap dakwaan JPU kepada kliennya. Salah satunya, konstruksi dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Dalam tataran teoritis, dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," tutur Arman.
BACA JUGA: Dokter Pribadi Beberkan Sakit Komplikasi Lukas Enembe ke Dirdik KPK
Arman berkata, terdapat bagian yang dihilangkan dalam konstruksi perkara saat di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci bagian yang dihilangkan tersebut.
"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," terang Arman.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," tandas Arman.