JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap momen kemesraan dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. Hal itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan Putri.
Momen kemesraan dua sejoli itu, bermula ketika Ferdy Sambo telah membunuh Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar usai menemui para ajudannya.
"Setelah itu saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi yang berada di kamar, dan membawa terdakwa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala terdakwa Putri Candrawathi menempel di dada saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa saat membacakan dakwaan.
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Gaya Putri Candrawathi Pakai Pakaian Hitam Putih
Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal untuk mengantarkan Putri ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan. Setelah itu, Ferdy Sambo kembali ke dalam rumah.
"Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap Korban Nofryansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.
(Awaludin)