Polda Metro Jaya Periksa Irjen Teddy Minahasa Hari ini

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 09:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
Share :

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Baca juga: Mahfud MD: Turuti Nasihat Yang Mulia Teddy Minahasa tapi Jangan Tiru Tingkah Lakunya

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya