Gede menyebut, pleidoi Mas Bechi juga mengulas soal hasil visum yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ulasan soal visum mulai dari timbulnya tiga visum hingga hasil visum yang diragukan, juga dapat dipaparkannya secara detail."Soal visum yang tidak memenuhi syarat berhasil diulas dengan detail," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut. "Kita akan ajukan replik pada pekan depan," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mas Bechi dengan 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati. Terdakwa dianggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
(Angkasa Yudhistira)