MEDAN - Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap abang kandung Marganti Siregar (45) hingga meninggal dunia di Desa Silalitoruan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pelaku adalah EP (25) warga Desa Silalitoruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, dalam keterangan tertulis, mengatakan pelaku ditangkap di Lobu Tangga, Desa Silali, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput, Sabtu (15/10/2022).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan tersangka saat diperiksa, kronologi peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Sabtu (15/10).
"Saat pelaku EP sedang duduk-duduk bersama temannya yaitu Fernando Siregar di depan rumahnya, didatangi korban dengan mengendarai sepeda motor," ucapnya, melansir Antara.
Kapolres mengatakan, setelah berdekatan, lalu korban menanyakan kepada pelaku kenapa kamu ambil barang kompor gas elpiji dari rumahku. Kemudian pelaku menjawab barang itu adalah milik ibuku.
Akibat jawaban pelaku, lalu korban mengajak berkelahi sambil mendorong EP dengan kedua tangannya.
"Saat itu pelaku tidak melawan, karena merasa bahwa korban adalah abang kandungnya sendiri," katanya.
Johanson mengatakan, namun perlakuan abangnya sudah kelewat batas dan sudah berencana mau mengambil sebilah parang.
Kemudian, pelaku emosi dan mengambil gagang kampak yang ada di TKP. Pelaku memukul kepala korban dari belakang.
"Akibat pukulan pelaku terhadap kepala korban, lalu Marganti terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup. Selanjutnya pelaku memukul kembali kepala korban sebanyak dua kali hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia di TKP," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, personel Polres Taput menangkap pelaku.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah disita dan dibawa ke Mapolres Taput untuk proses penyidikan selanjutnya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)