Didakwa Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Bacakan Pembelaan 20 Oktober

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 05:24 WIB
Kuat Maruf (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Kuat Ma'ruf bersama tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau eksepsi terhadap seluruh nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pembacaan eksepsi akan dilakukan pada Kamis 20 Oktober 2022.

"Atas dakwaan Jaksa kami kuasa hukum ajukan eksepsi kami minta waktu seperti terdakwa lain tiga hari yang mulia," kata tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Kita lanjutkan sidang Kamis agenda pembacaan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menyebut, awalnya pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo di rumah Magelang. Ketika itu, terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.

"Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Putri Candrawathi, menelepon Bharada E, yang saat itu sedang berada di Mesjid Alunalun Kota Magelang Bharada E dan Bripka RR kembali ke rumah Magelang," ujar JPU.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya