JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pembunuhan terhadap Brigad Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (18/10/2022)
Keputusan tidak mengajukan eksepsi lantaran isi dakwaan dinilai sudah cermat dan tepat. Meskipun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami disini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
(Angkasa Yudhistira)