JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menyesalkan perbuatannya yang telah membunuh Brigadir J. Hal itu diungkapkan Bharada E usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E.
Kendati demikian, Bharada E mengaku tak dapat mengelak untuk menolak instruksi Ferdy Sambo. Sebagai anggota, ia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," tutur Bharada E.
Sebagai informasi, instruksi penembakan Brigadir J dilayangkan Sambo ke Bharada E. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
Baca juga: Bharada E Sampaikan Duka Cita untuk Brigadir J, Doakan Keluarga Diberi Kekuatan
Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" tutur JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022).
Mendengar penggalan dialog konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk seperti menyiratkan rasa penyesalan.
Selanjutnya, JPU kembali membacakan kembali konstruksi perkara. Saat mendapat instruksi dari Sambo, Bharada E tanpa keraguan langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J.
"Dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," terang JPU.
(Qur'anul Hidayat)