JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda kali ini, terungkap Bharada E memenuhi permintaan Sambo hingga akhirnya menembak Brigadir J.
Dalam memori dakwaan, Jaksa mengungkapkan Bharada E menyanggupi permintaan bosnya yakni Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Permintaan tersebut dijawabnya dengan ungkapan 'siap komandan'.
BACA JUGA:Bharada E Minta Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Segera Dihadirkan di Persidangannya, Hakim Menolak
Awalnya, Ferdy Sambo bertanya kepada Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir J. Lantaran mengaku tidak kuat mental, Ricky hanya dimintai backup apabila nantinya Brigadir J melawan.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Elieber 'berani kamu tembak Yosua' atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediannya dengan berakata 'saya komandan!'," kata Jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA:Bharada E Tutup Mata dan Gelengkan Kepala saat Ferdy Sambo Teriak Tembak Brigadir Yosua
Mendengar kesediaan Bharada E, Ferdy Sambo lantas membekali Bharada E dengan satu kotak peluru 9mm. Masih dalam memori dakwaan, penyerahan kotak peluru itu juga disaksikan Putri Candrawathi.
"Mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa Richard Eliezer untuk menembak korban Brigadir J lalu saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa Richard Eliezer disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi," ujarnya.
Pada memori dakwaan juga terungkap, Bharada E tidak mengurungkan niatnya untuk melakukan kehendak jahat Ferdy Sambo. Sebaliknya, Bharada E justru berdoa sebelum mengekseskusi Brigadir J.
"Justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Brigadir J," ujarnya.
Bharada E juga mengokang senjatanya atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini terungkap ketika Bharada E mendengar suara Ferdy Sambo mencarinya.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer 'kokang senjatamu!', setelah itu terdakwa mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
(Arief Setyadi )