Sidang Bharada E Ditunda Pekan Depan, Keluarga Brigadir J Bakal Dihadirkan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 12:56 WIB
Bharada E (Foto: MPI)
Share :

Hakim Wahyu meminta JPU untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Ketua Pengadilan Negeri Jambi guna menyediakan tempat apabila dibutuhkan kehadiran 12 saksi secara virtual disana.

"Kita akan gunakan zoom. Silakan koordinasi dengan Kejati Jambi dan kami akan bersurat kepada ketua PN Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi kita bisa melalui zoom," lanjut Hakim Wahyu.

Hari ini, Bharada E menjalani sidang dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 18 Oktober 2022. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap momen ketika Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Perintah pembunuhan itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo. Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata JPU membacakan surat dakwaan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya