Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Putusan Perkara Suap Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 08:21 WIB
Terbit Rencana. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, hari ini. Terbit bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat.

Menilik Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin digelar sekira pukul 09.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji 2. "Agenda pembacaan putusan," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Terbit Rencana Perangin-angin bakal menjalani sidang putusan bersama empat terdakwa lainnya yakni, kakak kandung Terbit sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, serta tiga pihak swasta yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dihukum sembilan tahun penjara. Terbit Rencana juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa meyakini Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar. Terbit Rencana dan Iskandar diyakini menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

 Baca juga: Jaksa Juga Tuntut Hak Politik Bupati Langkat Dicabut 5 Tahun

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit Rencana dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara Iskandar Perangin-angin, dituntut oleh tim jaksa KPK agar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara. Iskandar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Terbit Rencana Perangin-angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa mengatakan uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA dituntut melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya