JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terdawak kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan sempat hubungi salah satu anggota tim CCTV kasus KM 50.
Fakta itu didapat dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan. Komunikasi Hendra dengan salah satu anggota tim CCTV kasus KM 50 terjadi kala Ferdy Sambo menghubungi Hendra agar pemeriksan saksi penembak Brigadir J diperiksa di ruangan Karopaminal Mabes Polri itu pada 9 Juli 2022.
"Ferdy Sambo mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata JPU sambil menirukan percakapan Sambo ke Hendra, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA: Tiba di PN Jaksel, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bungkam Seribu Bahasa
Syahdan, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha, anggota tim CCTV kasus KM 50. Ari juga merupakan mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Namun, komunikasi itu tidak terhubung.
Lantas, Hendra menghubungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghadap dirinya guna meminta Agus menghubungi Ari. Setelah terhubung, Hendra menanyakan terkait pemeriksaan CCTV di sekitar kediaman Sambo. Ia pun menyarankan agar dapat diperiksa segera mungkin.