"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tulis SE itu.
Untuk Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat perlunya kewaspadaan orangtua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Kemenkes mengimbau orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Arief Setyadi )